Absherharamain.id – Mayoritas umat Islam beranggapan bahwa hukum haji adalah wajib terutama bagi mereka yang sudah memenuhi syarat wajib haji. Padahal jika ditelisik lebih lanjut, hukum haji bisa berubah jadi sunnah, makruh bahkan haram tergantung situasi dan kondisi masing-masing jamaah.
Namun faktanya di lapangan menunjukkan banyak orang memaksakan diri berangkat haji tanpa memedulikan kondisi dirinya sendiri. Padahal kesalahan dalam menilai kemampuan diri sendiri bisa merusak keabsahan ibadah haji. Memahami hukum haji yang tepat menjadi dasar utama sebelum memutuskan untuk mendaftarkan diri. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Baca Juga: Macam-Macam Haji Beserta Penjelasannya Yang Wajib Kamu Tahu!
4 Hukum Haji Dalam Islam
Secara umum, pelaksanaan ibadah ini wajib bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat . Namun, para ulama berpendapat bahwa terdapat beberapa kondisi tertentu yang membuat status hukum haji berubah. Adapun rincian mengenai hukum haji adalah sebagai berikut:
1. Wajib
Berdasarkan al-Qur’an, QS. al-Imran [3]: 97 hukum haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu (istitha’ah) baik secara fisik, finansial, serta mental.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”
Status wajib juga muncul akibat janji atau nazar yang pernah terucap secara lisan sebelumnya. Selain itu, jamaah yang gagal menyelesaikan rukun haji, masih terikat kewajiban untuk melakukan haji qadha. Ketentuan ini tetap mengikat meskipun orang tersebut sudah pernah berhaji untuk menyempurnakan kembali ibadah yang tidak sah.
Kewajiban ini juga kembali melekat pada individu yang sempat keluar dari Islam (murtad) dan sudah kembali menjadi mualaf. Pelaksanaan ibadah haji disini menjadi sarana untuk membangun ulang rukun Islam serta keimanan yang sempat hilang.
2. Sunnah

Hukum haji sunnah berlaku bagi jamaah yang belum baligh. Anak-anak yang berhaji saat belum baligh, tetap akan mendapatkan pahala tanpa menggugurkan kewajiban saat mereka dewasa nanti. Dalam artian mereka tetap wajib melaksanakan haji saat mereka sudah baligh.
Namun para ulama sepakat bahwa anak-anak boleh melakukan pendaftaran haji asal dengan syarat berikut:
- Uang yang dipakai untuk mendaftar adalah uang yang halal, bukan hasil pinjaman atau bahkan curian.
- Tidak boleh mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok keluarga atau biaya wajib lainnya.
- Selain itu, pendaftaran anak juga tidak boleh mengambil hak jamaah mukallaf yang sudah memiliki kewajiban untuk segera berangkat.
Hukum sunnah juga berlaku bagi muslim yang sudah pernah menunaikan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya. Karena beban kewajiban rukun Islam kelima sudah terpenuhi sehingga keberangkatan haji yang berikutnya dihitung sebagai ibadah sunnah.
3. Makruh

Hukum haji bisa berubah menjadi makruh untuk beberapa jamaah dengan kondisi berikut:
- Seorang perempuan yang sudah menikah berangkat tanpa mendapatkan izin dari suaminya. Meskipun tujuannya mulia, restu dalam rumah tangga tetap menjadi pertimbangan penting agar tidak menimbulkan perselisihan.
- Orang yang sudah berkali-kali berangkat haji sementara di sekitarnya banyak fakir miskin yang membutuhkan bantuan. Secara prioritas, membantu memberantas kemiskinan di lingkungan terdekat lebih utama daripada berhaji.
- Seseorang yang tetap memaksakan berangkat meskipun mengetahui keselamatan nyawanya terancam. Islam sangat menghargai perlindungan jiwa sehingga perjalanan yang penuh risiko tinggi sebaiknya dihindari demi keselamatan diri sendiri.
4. Haram

Haji juga bisa menjadi haram apabila tujuan keberangkatan didasari oleh niat yang buruk. Berikut ini beberapa niat buruk yang menjadikan hukum haji menjadi haram dalam kacamata syariat Islam.
Seseorang yang pergi ke Tanah Suci dengan niat untuk menjarah atau merampok harta benda jamaah lain. Ibadah yang seharusnya menjadi sarana penghapusan dosa justru berubah menjadi ladang kemaksiatan.
Uang yang digunakan untuk daftar adalah uang haram, seperti hasil korupsi atau hasil riba. Harta haram hanya akan mencoreng kesucian ibadah haji dan menutup pintu keberkahan. Menggunakan uang hasil kejahatan untuk urusan agama merupakan bentuk penghinaan terhadap prinsip kesucian yang diajarkan Islam.
Selain itu, larangan ini berlaku bagi orang yang nekat menempuh perjalanan saat situasi konflik bersenjata sedang memuncak. Islam melarang hamba-Nya menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan yang sudah pasti terjadi di depan mata. Keselamatan nyawa harus diutamakan karena ibadah tidak boleh dilaksanakan di atas risiko kematian.
Indikator Istitha’ah dalam Haji
Istitha’ah atau kemampuan bukan hanya soal saldo rekening yang cukup untuk membayar biaya haji. Terdapat beberapa kriteria penting yang harus terpenuhi agar seorang muslim dianggap mampu untuk melaksanakan haji:
- Memiliki kesehatan yang prima untuk menjalani seluruh rangkaian ibadah haji di tengah cuaca ekstrem dan kerumunan massa.
- Mempunyai dana yang cukup untuk biaya perjalanan serta mampu menjamin nafkah keluarga yang ditinggalkan di rumah.
- Terjaminnya keselamatan nyawa selama di perjalanan menuju Tanah Suci hingga kembali ke tanah air.
- Memiliki pemahaman manasik yang cukup dalam menghadapi ujian selama menjalankan ibadah haji.
Apa Hukum Menunda Haji Padahal Sudah Mampu?
Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai waktu pelaksanaan bagi muslim yang sudah memenuhi syarat mampu. Madzhab Hanafi dan Maliki mewajibkan keberangkatan sesegera mungkin tanpa menunda-nunda waktu. Sementara itu, Madzhab Syafi’i memperbolehkan penundaan berdasarkan sejarah Rasulullah SAW yang baru menunaikan haji pada tahun ke-10 Hijriah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil jalan tengah dengan membolehkan penundaan, namun tetap menyarankan untuk segera mendaftar. Meski demikian, hukum menunda haji berubah menjadi haram jika calon jamaah sudah berusia di atas 60 tahun. Larangan menunda juga berlaku bagi mereka yang khawatir hartanya akan habis atau harus melakukan haji pengganti (qadha).
Seseorang yang sudah mampu namun wafat sebelum sempat berangkat wajib dibadalhajikan oleh ahli warisnya. Bagi yang sudah mendaftar tetapi meninggal sebelum jadwal keberangkatan, pahala haji tetap dicatat sebagai ibadah yang sempurna. Ketentuan ini memastikan bahwa kewajiban rukun Islam kelima tetap tertunaikan meski raga tidak lagi memungkinkan untuk hadir di Baitullah.
Baca Juga: Hukum Umroh Sebelum Haji, Apakah Boleh? Cek Syarat Berikut!
Persiapkan Haji Terbaikmu Bersama Absher Haramain
Hukum haji tidak selalu wajib karena statusnya bergantung pada aspek finansial, fisik, kondisi serta niat setiap jamaah. Perubahan kondisi personal tersebut bisa menggeser kategori ibadah menjadi sunnah, makruh, bahkan haram. Mengabaikan kondisi diri sendiri berisiko mengubah perjalanan yang seharusnya berpahala menjadi perbuatan dosa.
Mengetahui hukum haji merupakan pondasi utama untuk mempersiapkan perjalanan haji yang matang. Setelah itu, Anda juga harus menyiapkan diri untuk segala prosesi ibadah selama di Tanah Suci. Jangan sampai ibadah haji Anda tidak maksimal hanya karena kendala teknis di lapangan.
Absher Haramain melalui Layanan Handling Profesional siap membantu Anda menangani segala macam urusan logistik jamaah haji mulai dari kedatangan di bandara hingga saat kepulangan menuju Tanah Air. Serahkan segala urusan logistik kepada tim profesional kami sehingga fokus utama Anda hanya tertuju pada kesempurnaan ibadah di setiap sudut Tanah Suci.