![]()
Absherharamain.id – Pembayaran dam haji merupakan konsekuensi syariat bagi jamaah yang melanggar ketentuan saat beribadah. Denda ini berfungsi sebagai pengganti atas kewajiban yang ditinggalkan selama di Tanah Suci. Setiap bentuk pelanggaran memiliki jenis tebusan berbeda sesuai dengan klasifikasi hukumnya.
Penebusan tersebut dilakukan dengan menyembelih hewan ternak atau menjalankan pilihan pengganti lainnya. Aturan mengenai waktu dan lokasi pembayaran harus mengikuti petunjuk teknis yang berlaku. Pemenuhan kewajiban ini memastikan tanggung jawab ibadah terselesaikan sebelum jamaah pulang ke tanah air. Simak penjelasan lengkapnya dibawah ini!
Baca Juga: 5 Sunnah Haji yang Sering Dilupakan Oleh Para Jamaah
Pengertian Dam Haji?
Secara bahasa, dam berarti mengalirkan darah melalui penyembelihan hewan kurban saat melaksanakan ibadah haji. Dalam KBBI, dam didefinisikan sebagai denda karena melanggar aturan haji atau umroh yang dibayar dengan menyembelih kambing atau bersedekah.
Kewajiban pembayaran denda tersebut berlandaskan pada firman Allah SWT
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung, sembelihlah hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada yang sakit atau gangguan di kepala lalu bercukur, dia wajib berfidyah berupa puasa, sedekah, atau kurban. (QS. al-Baqarah [2]: 196)
Jenis-Jenis Dam Haji
Ketentuan mengenai dam haji memiliki klasifikasi yang berbeda tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan jamaah. Setiap kategori dam haji tersebut memiliki tata cara penebusan serta urutan pelaksanaan yang spesifik secara syariat. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Dam Tartib wa Taqdir
Dam haji kategori tartib wa taqdir merupakan denda yang wajib dibayar secara berurutan dengan kadar tebusan yang telah ditetapkan syariat. Istilah tartib mengharuskan jamaah mengikuti urutan pilihan tebusan, sedangkan taqdir berarti nilai dendanya sudah ditentukan secara pasti.
Jamaah yang terkena dam ini antara lain mereka yang melaksanakan haji tamattu atau haji qiran. Atau jamah yang meninggalkan salah satu wajib haji.
Bentuk dam ini adalah menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat sah kurban di Tanah Suci. Jika tidak mampu, jamaah wajib menggantinya dengan berpuasa selama sepuluh hari dengan ketentuan tiga hari puasa di Mekah dan tujuh hari sisanya di tanah air.
2. Dam Tartib wa Ta’dil

Dam haji jenis tartib wa ta’dil mengharuskan pembayaran denda secara berurutan dengan opsi penyesuaian nilai jika tebusan utama tidak tersedia. Unsur ta’dil memungkinkan jamaah menyesuaikan nilai denda dengan harga makanan pokok atau jumlah hari puasa jika hewan ternak sulit didapatkan.
Jamaah yang terkena dam ini adalah mereka yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul pertama dalam haji atau sebelum seluruh rangkaian umroh selesai.
Bentuk dam ini adalah menyembelih seekor unta. Jika unta tidak ditemukan, jamaah wajib menggantinya dengan seekor sapi atau tujuh ekor kambing. Apabila masih tidak mampu, jamaah wajib membeli makanan pokok seharga satu ekor unta untuk dibagikan kepada fakir miskin.
Jika pemberian makanan tetap tidak memungkinkan, jumlah berat makanan tersebut dikonversi menjadi hari puasa, di mana setiap satu mud (675 gram) makanan setara dengan satu hari puasa.
3. Dam Takhyir wa Ta’dil

Dam haji kelompok takhyir wa ta’dil memberikan otoritas bagi jamaah untuk memilih tebusan yang nilainya sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Istilah takhyir berarti jamaah boleh memilih salah satu jenis denda tanpa perlu mengikuti urutan tertentu. Unsur ta’dil mengharuskan nilai denda tersebut setara dengan harga hewan atau tumbuhan yang telah dirusak di Tanah Haram.
Jamaah yang terkena dam ini adalah mereka yang memburu atau membunuh binatang liar di wilayah Tanah Haram. Atau mereka yang menebang, mencabut, atau merusak tumbuh-tumbuhan di Tanah Haram.
Bentuk denda ini meliputi penyembelihan hewan yang sepadan dengan binatang yang diburu atau dibunuh. Opsi kedua adalah memberikan makanan pokok kepada fakir miskin senilai harga hewan yang setara tersebut. Pilihan terakhir adalah menjalankan ibadah puasa dengan hitungan satu hari untuk setiap satu mud (675 gram) dari total berat makanan yang seharusnya dibagikan.
4. Dam Takhyir wa Taqdir

Dam haji kategori takhyir wa taqdir memberikan kebebasan bagi jamaah untuk memilih satu dari tiga jenis denda yang ukurannya sudah dipastikan. Jenis ini tidak mengharuskan kesetaraan nilai dengan objek pelanggaran, melainkan mengikuti standar tetap yang berlaku bagi setiap orang.
Jamaah yang terkena dam ini adalah mereka yang melanggar larangan mencukur rambut, memotong kuku, atau memakai pakaian berjahit. Serta mereka yang menutup kepala, wajah, atau menggunakan wewangian dan minyak rambut saat ihram.
Bentuk dam ini meliputi penyembelihan seekor kambing, melaksanakan puasa selama tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin. Jika memilih sedekah makanan, setiap orang miskin berhak mendapatkan dua mud atau sekitar 1,35 kilogram makanan pokok. Ketiga opsi tersebut memiliki kedudukan yang sama sehingga jamaah bebas memilih tindakan yang paling memungkinkan untuk dikerjakan segera.
5. Dam Ihshar

Istilah ihshar secara bahasa berarti terhalang atau terhambat dari tujuan. Dalam konteks haji, ini merujuk pada kondisi jamaah yang sudah berihram namun terhenti di tengah jalan sehingga tidak bisa mencapai Ka’bah untuk menyelesaikan tawaf dan sai.
Jamaah yang terkena dam adalah mereka yang terhalang oleh musuh, peperangan, atau blokade jalan menuju Tanah Suci. Atau mereka yang tertahan karena sakit parah atau kondisi darurat lainnya.
Bentuk dam haji kategori ini adalah menyembelih kambing di tempat jamaah tersebut tertahan dari rangkaian ibadah. Jika hewan tidak ditemukan, jamaah dapat menggantinya dengan memberi makan fakir miskin atau berpuasa senilai engan harga kambing.
Setelah proses penyembelihan atau penggantian selesai, jamaah tetap wajib melakukan tahallul sebagai tanda berakhirnya status ihram.
Pendistribusian Dam Haji
Penyembelihan hewan dam dilakukan di Tanah Suci, Mekah. Terkait pendistribusiannya, mazhab Hanafi memperbolehkan daging tersebut disalurkan ke luar Tanah Suci, terutama jika masyarakat di luar wilayah tersebut lebih membutuhkan. Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan kebijakan ini dengan mengirimkan daging kalengan atau beku ke berbagai negara Islam kategori dunia ketiga.
Di Indonesia sendiri, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Kementerian Agama dan BPKH untuk menyalurkan daging dam jemaah ke tanah air sejak tahun 2023. Pengelolaan ini merujuk pada UU No. 23 Tahun 2011 dan SE Dirjen PHU No. 2 Tahun 2023. Distribusi diprioritaskan bagi masyarakat di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) untuk membantu wilayah yang kurang berkembang secara ekonomi maupun sosial.
Baca Juga: Pahami 7 Wajib Haji Berikut Agar Tidak Kena Denda!
Sempurnakan Persiapan Haji Anda Bersama Absher Haramain
Dam haji adalah denda yang harus dikeluarkan oleh jamaah saat mereka melanggar larangan berihram atau meninggalkan wajib haji. Bentuk tebusan dam haji beragam, mulai dari menyembelih hewan, memberi makan fakir miskin, hingga puasa sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Kesalahan kecil saat ihram atau prosedur dam yang rumit terkadang muncul karena kurangnya pendampingan selama berada di Tanah Suci. Jika Anda ingin fokus ibadah tetap terjaga tanpa pusing memikirkan urusan koper, hotel, hingga jadwal ziarah, Layanan Handling Profesional dari Absher Haramain siap membantu. Tim kami menangani semua kebutuhan logistik dari kedatangan sampai kepulangan agar Anda terhindar dari kekeliruan teknis dan bisa beribadah dengan tenang.