
Masih banyak umat Muslim yang bertanya, apakah umroh wajib atau hanya sunnah? Pertanyaan ini memang sering muncul karena para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum umroh.
Sebagian ulama berpendapat bahwa umroh wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu. Sementara itu, sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa umroh hukumnya sunnah muakkadah atau ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.
Perbedaan pendapat tersebut muncul karena adanya perbedaan dalam memahami dalil Al-Qur’an dan hadits tentang umroh, termasuk kualitas beberapa riwayat hadits yang digunakan sebagai landasan hukum. Agar lebih memahami pembahasannya, berikut penjelasan lengkap mengenai dalil dan pendapat ulama tentang hukum umroh.
Baca juga: Janji Allah tentang Umroh
Apakah Umroh Wajib Menurut Dalil Umroh dalam Al-Qur’an?
Para ulama menggunakan beberapa ayat Al-Qur’an sebagai dasar pembahasan hukum umroh. Salah satu ayat yang paling sering dijadikan rujukan adalah firman Allah SWT berikut:

Sebagian ulama memahami ayat tersebut sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban umroh bagi Muslim yang mampu. Namun, sebagian ulama lainnya menilai ayat ini lebih menekankan penyempurnaan ibadah ketika seseorang sudah melaksanakan haji atau umroh. Selain itu, Allah SWT juga berfirman:

Ayat tersebut menjadi salah satu dasar disyariatkannya sa’i dalam ibadah haji maupun umroh.
Baca juga: Hikmah Melaksanakan Umroh
Apakah Umroh Wajib Menurut Hadits?
Selain Al-Qur’an, pembahasan hukum umroh juga didasarkan pada beberapa hadits Rasulullah SAW. Salah satu hadits tentang hukum umroh yang menjelaskan keutamaan umroh adalah:

Sebagian ulama juga menggunakan beberapa riwayat hadits sebagai dasar pendapat bahwa umroh wajib bagi Muslim yang mampu. Di antaranya adalah riwayat berikut:

Riwayat tersebut sering disebut dalam pembahasan hukum umroh oleh ulama yang mewajibkan umroh. Namun, sebagaimana pembahasan hadits lainnya, para ulama juga memiliki perbedaan dalam menilai kekuatan dan penggunaannya sebagai dalil hukum.
Di sisi lain, terdapat hadits yang digunakan oleh sebagian ulama sebagai dasar bahwa umroh tidak wajib:

Hadits tersebut digunakan oleh sebagian ulama sebagai dasar bahwa umroh hukumnya sunnah muakkadah. Namun, beberapa ulama ahli hadits menilai riwayat tersebut berstatus dhaif atau lemah sehingga muncul perbedaan pendapat mengenai penggunaannya sebagai landasan hukum. Selain itu, terdapat pula riwayat berikut:

Sebagian ulama juga menilai hadits ini berstatus dhaif sehingga tidak semua ulama menjadikannya sebagai dalil utama dalam menetapkan hukum umroh.
Pendapat 4 Mazhab tentang Hukum Umroh
Perbedaan dalam memahami dalil membuat para ulama mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum umroh.
1. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa umroh wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan keamanan perjalanan.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat mengenai hukum umroh. Namun, pendapat yang dianggap paling sahih dalam mazhab ini adalah wajibnya umroh sekali seumur hidup. Imam Nawawi berkata:

Pendapat mazhab Syafi’i didasarkan pada ayat Al-Qur’an dan beberapa hadits yang dipahami menunjukkan adanya kewajiban umroh bagi orang yang mampu.
2. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu.
Pendapat tersebut didasarkan pada pemahaman terhadap dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits yang menunjukkan adanya perintah melaksanakan umroh bagi orang yang memiliki kemampuan atau istitha’ah.
3. Mazhab Hanafi

Mayoritas ulama Hanafi berpendapat bahwa umroh hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Pendapat ini salah satunya didasarkan pada hadits yang menyebut bahwa umroh tidak wajib. Meski begitu, ulama Hanafi tetap memandang umroh sebagai ibadah yang memiliki keutamaan besar dan tidak seharusnya diremehkan.
4. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa umroh hukumnya sunnah muakkadah dan bukan wajib. Walaupun demikian, ulama Maliki tetap menganjurkan umat Muslim yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan umroh sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Baca juga: Doa untuk Berangkat Umroh
Mengapa Terjadi Perbedaan Pendapat?
Perbedaan pendapat mengenai hukum umroh terjadi karena para ulama memiliki cara pandang yang berbeda dalam memahami dalil Al-Qur’an maupun hadits.
Selain itu, beberapa hadits yang dijadikan dasar hukum juga diperselisihkan kualitasnya. Ada ulama yang menerima riwayat tertentu sebagai hujjah, sementara ulama lainnya menilai riwayat tersebut dhaif sehingga tidak cukup kuat dijadikan landasan utama.
Oleh karena itu, perbedaan pendapat tentang hukum umroh telah dikenal sejak masa ulama terdahulu dan terus dibahas hingga sekarang.
Siapa yang Wajib atau Dianjurkan Umroh?
Para ulama sepakat bahwa ibadah umroh berkaitan dengan kemampuan atau istitha’ah, sebagaimana ibadah haji. Kemampuan tersebut meliputi:
- Kemampuan finansial
- Kesehatan fisik
- Keamanan perjalanan
- Kesiapan selama berada di Tanah Suci
Jika seseorang belum memiliki kemampuan dari sisi biaya atau kesehatan, maka ia tidak dibebani kewajiban untuk melaksanakan umroh.
Baca juga: Doa agar Bisa Segera Umroh
Keutamaan Menjalankan Ibadah Umroh
Terlepas dari perbedaan pendapat hukumnya, para ulama sepakat bahwa umroh merupakan ibadah yang memiliki keutamaan besar dalam Islam.
Beberapa keutamaan umroh antara lain:
- Menjadi penghapus dosa antara dua umroh
- Mendapat pahala besar dari Allah SWT
- Menjadi kesempatan beribadah langsung di Tanah Suci
- Melatih kesabaran dan keikhlasan
- Mendekatkan diri kepada Allah SWT
Oleh karena itu, bagi Muslim yang telah memiliki kemampuan, umroh menjadi salah satu ibadah yang sangat baik untuk dilaksanakan.
Baca juga: Harga Oleh-Oleh Umroh dan Rekomendasi Tempat Belinya
Kesimpulan
Jadi, apakah umroh wajib? Jawabannya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa umroh wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu. Sementara itu, mayoritas ulama Hanafi dan Maliki memandang umroh sebagai sunnah muakkadah.
Meski demikian, para ulama sepakat bahwa umroh merupakan ibadah yang memiliki keutamaan besar bagi umat Muslim. Oleh karena itu, jika telah memiliki kemampuan secara fisik, finansial, dan keamanan perjalanan, melaksanakan umroh dapat menjadi salah satu bentuk ibadah terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Rencanakan Perjalanan Umroh dengan Persiapan yang Tepat
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukumnya, umroh tetap menjadi ibadah yang sangat istimewa bagi umat Muslim. Oleh karena itu, persiapan perjalanan juga perlu dilakukan dengan matang agar ibadah di Tanah Suci bisa berjalan lebih nyaman, aman, dan fokus.
Bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan umroh bersama keluarga, rombongan, maupun jamaah perusahaan, memilih layanan land arrangement dan handling umroh yang profesional dapat membantu mengurus kebutuhan perjalanan selama di Arab Saudi dengan lebih praktis.
Mulai dari penjemputan bandara, transportasi, hotel, handling jamaah, city tour, hingga pendampingan perjalanan dapat dipersiapkan dengan lebih terorganisir sesuai kebutuhan jamaah. Dengan begitu, Anda bisa lebih tenang dalam menjalankan ibadah tanpa harus repot mengatur detail perjalanan sendiri.
Jika Anda sedang mencari layanan handling dan land arrangement umroh yang terpercaya, pastikan memilih penyedia layanan yang berpengalaman, seperti Absher Haramain karena memiliki tim profesional serta memahami kebutuhan perjalanan jamaah di Tanah Suci.