![]()
Absherharamain.id – Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang menuntut persiapan ilmu yang matang. Kesalahan kecil pada satu prosesi bisa berakibat haji tidak sah. Jamaah tidak boleh hanya bergantung pada arahan muthawwif untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah rangkaian. Maka dari itu, mempelajari tata cara ibadah haji jauh-jauh hari adalah langkah antisipasi agar tidak perlu mengulang di tahun depan.
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: 6 Rukun Haji & Maknanya Yang Wajib Kamu Tahu Agar Hajimu Sah
Tata Cara Ibadah Haji Sesuai Syariat
Banyak orang sering tertukar antara urutan rukun dan wajib haji saat berada di tengah keramaian. Salah menentukan urutan bisa membuat jamaah tanpa sengaja melanggar larangan ihram sebelum waktunya. Berikut adalah tata cara ibadah haji yang benar sesuai syariat:
1. Ihram

Tata cara ibadah haji yang pertama adalah ihram. Ihram merupakan tanda masuknya seseorang ke dalam prosesi haji. Jamaah laki-laki wajib mengenakan dua lembar kain putih tanpa jahitan. Sedangkan perempuan memakai pakaian yang menutup aurat secara sempurna. Tidak boleh asal, ihram harus dilakukan di waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
Pada saat ini, jamaah dianjurkan untuk mandi besar sebelum memakai pakaian ihram. Setelahnya, jamaah dianjurkan untuk memperbanyak membaca talbiyah.
2. Wukuf di Arafah

Tata cara ibadah haji yang kedua adalah wukuf. Wukuf adalah inti dari ibadah haji yang dilakukan di Padang Arafah. Ibadah ini dimulai sejak matahari tergelincir atau waktu dzuhur 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah.
Sah atau tidaknya ibadah haji seseorang bergantung pada kehadirannya disini. Jadi, bagaimanapun kondisi jamaah, wajib hadir wukuf. Tidak perlu melakukan aktivitas yang berat, cukup berdiam diri di dalam area batas Arafah. Jika jamaah berada di luar batas wilayah Arafah, maka wukufnya dianggap tidak sah.
Selama wukuf, jamaah disunnahkan untuk memperbanyak doa, zikir, dan membaca Al-Qur’an.
3. Mabit di Muzdalifah

Setelah matahari terbenam di Arafah, jamaah berangkat menuju Muzdalifah untuk bermalam sejenak. Syarat sah mabit adalah berada di lokasi tersebut hingga melewati tengah malam pada tanggal 10 Dzulhijjah. Di sini, jamaah mengumpulkan kerikil sebanyak 49 hingga 70 butir untuk jumrah. Kerikil yang terkumpul sebaiknya disimpan dalam wadah agar tidak hilang.
Waktu saat meninggalkan Muzdalifah menuju Mina harus diperhatikan agar tidak menyalahi aturan wajib haji. Memahami tata cara ibadah haji pada tahap ini membantu jamaah tidak terburu-buru meninggalkan lokasi sebelum tengah malam. Jika jamaah sengaja meninggalkan mabit tanpa uzur syar’i, maka wajibk untuk membayar denda.
4. Melempar Jumrah Aqabah

Pada pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melanjutkan perjalanan menuju Jamarat untuk melontar jumrah aqabah. Jamaah hanya melempar satu tugu, yaitu tugu aqabah yang letaknya paling ujung dekat arah Makkah.
Setiap jamaah wajib melemparkan tujuh butir kerikil satu per satu. Pastikan lemparan benar-benar masuk ke dalam batas lubang agar dianggap sah. Setiap kali melempar, disunnahkan membaca takbir sebagai bentuk ketundukan kepada perintah Allah Swt.
Waktu utama melontar adalah saat pagi hari atau waktu dhuha jika kondisi memungkinkan. Namun, jika tidak memungkinkan, batasnya jamaah bisa memilih waktu lain hingga terbenam matahari.
5. Tahallul Awal

Tahallul awal adalah proses melepaskan diri dari sebagian larangan ihram setelah melontar Jumrah Aqabah. Jamaah melakukan prosesi ini dengan cara mencukur atau memotong rambut minimal tiga helai secara merata.
Setelah tahallul dilakukan, jamaah diperbolehkan melepas pakaian ihram dan berganti dengan pakaian biasa yang lebih nyaman. Semua larangan ihram kini sudah tidak berlaku lagi kecuali larangan untuk melakukan hubungan suami istri.
6. Thawaf Ifadah

Setelah melempar jumrah, tata cara ibadah haji berikutnya adalah thawaf ifadah. Thawaf ifadah adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Posisi Ka’bah harus selalu berada di sebelah kiri jamaah selama melakukan putaran dari awal hingga akhir. Prosesi ini dimulai dan diakhiri sejajar dengan Hajar Aswad. Jamaah harus dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar saat melakukan thawaf.
Dalam tata cara ibadah haji, thawaf ini menjadi syarat mutlak untuk mencapai tahallul tsani. Jika rukun ini terlewat, maka rangkaian ibadah haji seseorang belum dianggap selesai meskipun sudah pulang ke tanah air.
7. Sa’i

Tata cara ibadah haji selanjutnya adalah sa’i. Sa’i dilakukan dengan berjalan atau berlari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali lintasan. Ibadah ini meneladani perjuangan Siti Hajar saat mencari air untuk putranya, Nabi Ismail as.
Pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari-hari tasyrik setelah Thawaf Ifadah. Sesuai tuntunan Kemenag, prosesi ini dimulai dari bukit Safa menuju Marwah yang dihitung sebagai satu kali perjalanan dan sebaliknya. Sa’i harus berakhir di Marwah.
8. Tahallul Tsani

Tahallul tsani merupakan tanda bahwa rangkaian rukun haji telah dikerjakan secara sempurna. Status ini dicapai setelah jamaah menyelesaikan Thawaf Ifadah dan Sa’i, dengan syarat sebelumnya sudah melakukan Tahallul Awal. Pada tahap ini, tidak ada lagi larangan ihram yang tersisa bagi jamaah, termasuk larangan untuk melakukan hubungan suami istri.
Dengan tercapainya tahallul tsani, rukun yang menentukan sah atau tidaknya haji kini sudah tertunaikan sepenuhnya. Jamaah hanya tinggal menyelesaikan sisa wajib haji lainnya seperti mabit dan melontar jumrah jika memang belum selesai dilakukan.
9. Mabit di Mina & Melempar Tiga Jumrah

Melempar tiga jumrah dilakukan selama hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah di Mina. Jamaah wajib melempar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah secara berurutan. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah masuk waktu dzuhur hingga terbenamnya matahari pada setiap harinya di lokasi jamarat.
Aktivitas ini dilakukan selama dua atau tiga hari tergantung pilihan jamaah terkait waktu untuk meninggalkan Mina. Bagi yang ingin selesai lebih awal, 12 Dzulhijjah, maka pilihan ini disebut dengan Nafar Awal. Namun, jika jamaah memilih untuk menetap satu hari lebih lama hingga tanggal 13 Dzulhijjah, maka disebut dengan Nafar Tsani.
10. Thawaf wada

Thawaf wada adalah penghormatan terakhir kepada Ka’bah yang wajib dilakukan sebelum meninggalkan Makkah. Prosesi ini terdiri dari tujuh kali putaran mengelilingi Ka’bah tanpa diikuti sa’i.
Ibadah ini juga merupakan tanda pamit dan penutup dari seluruh rangkaian tata cara ibadah haji yang telah dilaksanakan. Setelah menyelesaikan putaran terakhir, jamaah harus segera keluar dari area Masjidil Haram dan bersiap untuk perjalanan pulang.
Bagi jamaah yang sedang dalam keadaan haid atau nifas, kewajiban ini gugur secara syariat. Namun, bagi jamaah yang meninggalkannya tanpa udzur syar’i, maka wajib membayar denda berupa seekor kambing.
Pastikan jadwal pelaksanaan tawaf ini dilakukan berdekatan dengan waktu keberangkatan bus agar tidak perlu kembali ke hotel.
Baca Juga: Pahami 7 Wajib Haji Berikut Agar Tidak Kena Denda!
Ingin Ibadah Haji Bisa Maksimal? Absher Haramain Solusinya
Pelaksanaan tata cara ibadah haji harus dilakukan secara berurutan mulai dari niat di miqat hingga tawaf perpisahan di Makkah. Setiap rukun seperti wukuf dan thawaf ifadah wajib terpenuhi agar status haji dianggap sah dan tidak perlu mengulang tahun depan. Jamaah juga harus disiplin menjalankan wajib haji seperti mabit dan melontar jumrah untuk menghindari kewajiban membayar denda.
Agar fokus ibadah tidak terganggu urusan teknis seperti koper, transportasi, dan hotel, pastikan manajemen perjalanan Anda terencana dengan baik. Absher Haramain menyediakan Layanan Handling Profesional yang siap mendampingi setiap kebutuhan operasional agar jamaah bisa menjalankan ibadah dengan kondisi fisik yang prima
Yuk, segera amankan kuota pendampingan profesional sekarang untuk kelancaran ibadah Anda di Tanah Suci!.