![]()
absherharamain.id — Wajib haji merupakan rangkaian amalan yang harus dilakukan namun tidak menentukan sah atau tidaknya ibadah. Jika salah satu poin ini terlewat, jamaah wajib membayar denda atau dam. Hal ini berbeda dengan rukun haji yang bersifat mutlak dan tidak bisa diganti dengan denda.
Kegagalan melaksanakan rukun akan membuat haji tidak sah dan harus mengulang tahun depan. Sementara pada wajib haji hanya berkonsekuensi pada kewajiban denda berupa menyembelih hewan di tanah suci. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai wajib haji berikut ini agar prosesi ibadah haji berjalan lancar.
Baca Juga: 6 Rukun Haji & Maknanya Yang Wajib Kamu Tahu Agar Hajimu Sah
Wajib Haji Berdasarkan Madzhab Syafi’i
Dalam kitab Safinatun Naja halaman 64 disebutkan bahwa wajib haji menurut Imam Syafi’i terbagi menjadi tujuh bagian. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Melakukan Ihram di Miqat

Secara bahasa, ihram artinya mengharamkan sesuatu yang sebelumnya diperbolehkan bagi seseorang. Dalam konteks haji, begitu niat ihram diucapkan maka seseorang resmi mulai melaksanakan seluruh prosesi dan wajib meninggalkan segala larangan.
Sempurnanya prosesi ini menjadi fondasi utama prosesi haji keseluruhan. Jika jamaah tidak melaksanakan ihram dengan benar, maka ia wajib membayarkan denda sebagai penebusan.
Wajib haji ini harus dimulai sejak berada di titik geografis tertentu yang dikenal dengan miqat makani. Garis batas ini menjadi penanda fisik bagi jamaah untuk mengenakan pakaian ihram dan memantapkan niat.
Bagi jamaah asal Indonesia, lokasi miqat biasanya dilakukan di atas pesawat saat melintasi wilayah Yalamlam. Namun, bagi rombongan yang singgah di Madinah, niat ihram dilaksanakan di Bir Ali sebelum menempuh perjalanan ke Makkah.
2. Meninggalkan Larangan Ihram

Wajib haji yang kedua setelah berniat di miqat adalah menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan hingga masa tahallul tiba. Jika jamaah dengan sengaja melakukan larangan berikut, maka wajib membayar dam. Berikut adalah larangan-larangan ihram:
- Memakai pakaian berjahit dan memakai tutup kepala bagi laki-laki.
- Menutup wajah dan memakai sarung tangan yang menutupi telapak tangan bagi perempuan.
- Memotong atau mencabut rambut dan bulu badan.
- Memotong kuku tangan maupun kuku kaki.
- Memakai wewangian atau parfum pada badan maupun pakaian.
- Memburu, menyakiti, atau membunuh hewan liar di tanah suci.
- Menebang, mencabut, atau merusak pepohonan di tanah suci.
- Melakukan akad nikah, menikahkan, atau menjadi wali nikah.
- Melakukan hubungan suami istri atau aktivitas yang memancing syahwat.
3. Mabit di Muzdalifah

Mabit atau bermalam di Muzdalifah merupakan wajib haji yang dilaksanakan setelah jamaah menyelesaikan wukuf di Arafah. Dasar kewajiban ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 198 yang berbunyi:
فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِنْدَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ
Artinya: Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam.
Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, mabit dianggap sah cukup dengan sampai melewati tengah malam. Waktu singkat ini sudah menggugurkan kewajiban tanpa harus menginap hingga pagi hari di bawah langit terbuka.
Selama waktu transit tersebut, jamaah bisa memperbanyak zikir, berdoa serta mengumpulkan batu kerikil untuk melempar jumrah. Berikut adalah rincian jumlah kerikil yang perlu dikumpulkan oleh setiap jamaah:
- 10 Zulhijah: 7 butir untuk melempar Jumrah Aqabah.
- 11 Zulhijah: 21 butir untuk tiga titik jumrah (Ula, Wustha, Aqabah).
- 12 Zulhijah: 21 butir untuk tiga titik jumrah (Nafar Awal).
- 13 Zulhijah: 21 butir tambahan bagi jamaah yang mengambil Nafar Tsani.
Total batu yang perlu disiapkan adalah 70 butir dengan ukuran sebesar biji kacang.
4. Melempar Jumrah Aqabah pada 10 Zulhijah

Melempar Jumrah Aqabah dilakukan pada tanggal 10 Zulhijah setelah jamaah selesai melaksanakan mabit di Muzdalifah. Pada hari ini, aktivitas melontar hanya dilakukan di satu titik saja, yaitu pada pilar yang paling besar, Aqabah.
Ketentuan ini mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang hanya melontar Jumrah Aqabah sebagai pembuka sebelum melakukan tahallul. Secara historis, lokasi ini merupakan tempat pertama setan menampakkan diri untuk menggoda Nabi Ibrahim agar membatalkan perintah Allah.
Melontar tujuh butir kerikil di titik ini menjadi syarat bagi jamaah untuk bisa melakukan tahallul awal. Setelah rangkaian ini selesai, jamaah diperbolehkan mencukur rambut dan melepaskan sebagian besar larangan ihram.
5. Melontar Tiga Jumrah di Hari Tasyrik

Pada hari tasyrik, jumlah tempat melontar bertambah menjadi tiga titik yakni Ula, Wustha, dan Aqabah. Perubahan ini mengikuti kisah Nabi Ibrahim yang diganggu setan di tiga lokasi berbeda saat akan melaksanakan perintah Allah.
Setiap lemparan batu menjadi simbol perlawanan terhadap bisikan setan yang mencoba menyesatkan manusia. Saat melontar, jamaah dianjurkan membaca Bismillahi Allahu Akbar sebagai bentuk permohonan perlindungan dan pengagungan kepada Allah SWT.
Prosesi ini harus dilakukan secara berurutan mulai dari pilar terkecil hingga pilar yang paling besar. Setiap satu pilar wajib dilempar menggunakan tujuh butir kerikil yang sudah dikumpulkan sebelumnya dari wilayah Muzdalifah.
6. Mabit di Mina

Mabit di Mina berarti menetap di tenda-tenda Mina pada malam-malam tasyrik. Tujuan utamanya adalah agar jamaah berada dekat dengan lokasi pelontaran jumrah.
Waktu bermalam dianggap sah apabila jamaah berada di Mina selama lebih dari separuh malam. Durasi ini harus dipenuhi agar kewajiban wajib haji dianggap gugur dan terhindar dari denda.
Terdapat dua pilihan waktu bagi jamaah untuk menyelesaikan mabit ini, yaitu Nafar Awal dan Nafar Tsani:
- Nafar Awal, dimana jamaah bermalam hanya sampai tanggal 12 Zulhijah dan harus meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam.
- Nafar Tsani, jamaah memilih untuk menggenapkan bermalam hingga tanggal 13 Zulhijah sebelum kembali ke kota Makkah.
Selama di Mina, sebaiknya jamaah memanfaatkan waktu dengan memperbanyak zikir, berdoa, serta beristirahat agar stamina fisik terjaga. Pilihan antara Nafar Awal atau Tsani biasanya disesuaikan dengan kondisi kesehatan dan jadwal kepulangan masing-masing rombongan.
7. Thawaf Wada

Thawaf Wada adalah thawaf terakhir yang dilakukan sesaat sebelum jamaah meninggalkan kota Makkah. Sesuai namanya, wada yang berarti perpisahan, menjadikan prosesi ini sebagai tanda berakhirnya seluruh rangkaian ibadah haji.
Kewajiban ini berlaku bagi semua jamaah yang akan keluar Makkah, kecuali bagi wanita yang sedang haid. Setelah putaran ketujuh selesai, jamaah harus segera keluar dari kota Makkah dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas lain.
Hal-hal seperti berbelanja oleh-oleh atau kembali menginap di hotel tidak diizinkan lagi.Jika kembali menginap atau berlama-lama di pasar, maka thawaf yang dilakukan dianggap gugur dan harus diulangi.
Meninggalkan kewajiban ini tanpa alasan syar’i mengharuskan jamaah membayar denda. Aturan ini menjaga agar aktivitas terakhir jamaah di Makkah adalah beribadah.
Baca Juga: Jangan Keliru! Ini 7 Perbedaan Umroh dan Haji
Maksimalkan Persiapan Ibadah Haji Bersama Absher Haramain
Seluruh rangkaian ibadah di atas menjadi kewajiban para jamaah agar seluruh prosesi ibadah berjalan sesuai syariat. Meskipun haji tidak batal saat wajib haji terlewat, tanggung jawab membayar denda tetap ada.
Jika ingin perjalanan haji atau umrah terasa lebih ringan tanpa repot mengurus koper, antrean hotel, hingga logistik harian, dukungan tim profesional seperti Absher Haramain bisa menjadi solusi praktis.
Kami menyediakan Layanan Handling yang mencakup penanganan koper sampai ke depan kamar, bantuan check-in di Makkah dan Madinah, hingga pendampingan mutawwifah khusus untuk ke Raudhah.
Setiap kebutuhan seperti transportasi, snack di perjalanan, hingga pengurusan air zamzam saat kepulangan sudah disiapkan agar jamaah bisa fokus memaksimalkan ibadahnya.