
Memahami persyaratan daftar haji adalah langkah awal yang penting sebelum mendaftarkan diri sebagai calon jamaah. Banyak masyarakat mengira proses pendaftaran hanya sebatas menyetor biaya awal ke bank, padahal terdapat sejumlah syarat administrasi, dokumen pendukung, hingga tahapan verifikasi yang harus dipenuhi agar memperoleh nomor porsi haji. Berikut penjelasan lengkapnya!
Persyaratan Daftar Haji Reguler yang Harus Dipenuhi
Secara umum, syarat mendaftar haji reguler telah diatur oleh pemerintah melalui ketentuan Kementerian Agama. Aturan tersebut bertujuan memastikan setiap calon jamaah memenuhi persyaratan administrasi sebelum memperoleh nomor porsi keberangkatan. Berikut beberapa persyaratan daftar haji yang perlu Anda ketahui.
1. Beragama Islam

Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik dari sisi fisik, mental, maupun finansial. Oleh karena itu, hanya warga negara Indonesia yang beragama Islam yang dapat melakukan pendaftaran sebagai calon jamaah haji reguler.
Status agama umumnya akan diverifikasi melalui data kependudukan, seperti KTP atau dokumen resmi lainnya yang dimiliki calon jamaah.
2. Berusia Minimal 12 Tahun

Salah satu persyaratan daftar haji yang sering ditanyakan adalah batas usia pendaftaran. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon jamaah haji reguler harus berusia minimal 12 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
Meskipun demikian, usia tersebut bukan berarti seseorang akan langsung berangkat haji dalam waktu dekat. Setelah memperoleh nomor porsi, calon jamaah tetap harus menunggu jadwal keberangkatan sesuai kuota haji yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca juga: Batas Usia Minimal dan Maksimal untuk Jamaah Umroh
3. Memiliki Dokumen Kependudukan yang Sah

Calon jamaah wajib memiliki identitas resmi yang masih berlaku sesuai domisili. Dokumen ini menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan verifikasi data selama proses pendaftaran.
Bagi orang dewasa, identitas yang digunakan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara itu, bagi calon jamaah yang belum memiliki KTP tetapi telah memenuhi syarat usia, dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memiliki Rekening Haji pada BPS Bipih

Persyaratan berikutnya adalah memiliki rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih).
Rekening tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Setelah setoran awal diverifikasi oleh sistem, calon jamaah akan memperoleh nomor porsi haji, yaitu nomor antrean resmi untuk keberangkatan ke Tanah Suci.
5. Membayar Setoran Awal Bipih

Selain membuka rekening haji, calon jamaah juga diwajibkan melakukan pembayaran setoran awal Bipih sesuai nominal yang ditetapkan pemerintah pada tahun berjalan.
Pembayaran setoran awal menjadi salah satu syarat terpenting dalam proses pendaftaran. Tanpa adanya setoran tersebut, nomor porsi haji tidak dapat diterbitkan sehingga calon jamaah belum masuk ke dalam daftar tunggu keberangkatan.
Baca juga: Apakah Haji Plus Masih Ada untuk Tahun Depan?
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar Haji
Selain memenuhi persyaratan umum, calon jamaah haji juga harus menyiapkan beberapa dokumen administrasi. Kelengkapan dokumen sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses verifikasi di bank maupun Kantor Kementerian Agama. Berikut dokumen yang biasanya diminta saat pendaftaran haji reguler.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA) Khusus Jamaah Remaja/Anak-Anak

KTP menjadi dokumen identitas utama bagi calon jamaah yang telah dewasa. Sementara itu, calon jamaah yang belum memiliki KTP dapat menggunakan KIA sesuai ketentuan yang berlaku.
Pastikan data nama, tempat lahir, tanggal lahir, serta alamat sudah sesuai dengan dokumen administrasi lainnya agar proses verifikasi berjalan lancar.
2. Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga berfungsi untuk mencocokkan data kependudukan sekaligus memastikan identitas calon jamaah telah sesuai dengan data yang tercatat pada sistem administrasi pemerintah.
Apabila terdapat perubahan nama, status keluarga, atau alamat domisili, sebaiknya lakukan pembaruan data terlebih dahulu sebelum mendaftar haji.
3. Akta Kelahiran atau Dokumen Pengganti

Selain KTP dan KK, calon jamaah juga perlu melampirkan salah satu dokumen pendukung sebagai bukti identitas. Dokumen tersebut dapat berupa:
- Akta kelahiran.
- Surat kenal lahir.
- Ijazah.
- Kutipan akta nikah (apabila diperlukan sesuai keperluan administrasi).
Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk memastikan data identitas calon jamaah benar dan konsisten pada seluruh berkas yang diajukan.
4. Bukti Kepemilikan Rekening Haji

Data rekening haji pada BPS Bipih juga akan diverifikasi selama proses pendaftaran. Oleh karena itu, pastikan rekening yang digunakan masih aktif dan seluruh data pemilik rekening sesuai dengan identitas calon jamaah.
Rekening inilah yang nantinya digunakan dalam proses pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bukti Setoran Awal Bipih

Setelah melakukan pembayaran setoran awal melalui BPS Bipih, Anda akan memperoleh bukti setoran yang harus disimpan dengan baik. Dokumen ini menjadi salah satu syarat administrasi utama untuk memperoleh nomor porsi haji dan melanjutkan proses verifikasi di Kantor Kementerian Agama.
6. Pas Foto Sesuai Ketentuan

Pas foto juga termasuk dokumen yang biasanya diperlukan dalam proses administrasi pendaftaran haji. Ketentuan mengenai ukuran foto, warna latar belakang, hingga jumlah lembar dapat berubah mengikuti kebijakan penyelenggaraan haji pada tahun berjalan.
Karena itu, sebaiknya Anda mengikuti informasi terbaru dari Kantor Kementerian Agama atau petugas yang menangani proses pendaftaran agar tidak perlu mengulang pengumpulan berkas.
Baca juga: Ketentuan Pas Foto yang Harus Dipahami!
Bagaimana Proses Pendaftaran Haji Reguler?
Setelah seluruh persyaratan daftar haji dan dokumen administrasi telah lengkap, calon jamaah dapat mulai mengikuti proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku.
Secara umum, tahapan tersebut dimulai dari membuka rekening haji dan melakukan setoran awal Bipih melalui BPS Bipih. Selanjutnya, calon jamaah membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili untuk dilakukan verifikasi data.
Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan valid, sistem akan menerbitkan nomor porsi haji sebagai bukti bahwa calon jamaah telah resmi masuk ke dalam daftar tunggu keberangkatan.
Baca juga: Tutorial Cek Nomor Porsi Haji
Siapa yang Belum Memenuhi Persyaratan Daftar Haji?
Selain memahami syarat administrasi, Anda juga perlu mengetahui bahwa tidak semua warga negara Indonesia dapat langsung mendaftar sebagai calon jamaah haji reguler. Terdapat beberapa kondisi yang membuat seseorang belum dapat melakukan pendaftaran atau belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Beberapa kondisi tersebut antara lain:
- Masih berstatus dalam daftar tunggu haji reguler. Seseorang yang telah memiliki nomor porsi haji tidak dapat melakukan pendaftaran baru untuk haji reguler.
- Pernah menunaikan ibadah haji dalam jangka waktu kurang dari 18 tahun sejak keberangkatan haji terakhir. Ketentuan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih merata kepada masyarakat yang belum pernah berhaji. Pengecualian dapat berlaku pada kondisi tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah, misalnya bagi jamaah yang pernah bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
- Belum melakukan setoran awal Bipih melalui Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih).
- Dokumen administrasi belum lengkap atau data kependudukan tidak sesuai, sehingga proses verifikasi tidak dapat diselesaikan.
Karena regulasi penyelenggaraan haji dapat diperbarui dari waktu ke waktu, pastikan Anda selalu mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Agama maupun bank penerima setoran sebelum melakukan pendaftaran.
Baca juga: Berapa Kuota Haji Jamaah Indonesia Tahun 2027?
Persiapan Setelah Mendapatkan Nomor Porsi Haji
Memperoleh nomor porsi merupakan salah satu tahapan penting dalam perjalanan menuju Tanah Suci. Namun, masih ada berbagai persiapan yang perlu dilakukan sambil menunggu jadwal keberangkatan.
Beberapa persiapan yang dapat mulai dilakukan antara lain:
- Menjaga kesehatan dan kebugaran fisik.
- Mengikuti kegiatan manasik haji sesuai jadwal dari Kementerian Agama atau penyelenggara.
- Menabung untuk mempersiapkan pelunasan biaya haji ketika waktunya tiba.
- Mempelajari tata cara pelaksanaan ibadah haji agar lebih siap saat berada di Tanah Suci.
- Menyiapkan dokumen perjalanan dan perlengkapan ibadah sesuai kebutuhan menjelang keberangkatan.
Dengan persiapan yang matang, calon jamaah dapat menjalankan setiap rangkaian ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk.
Baca juga: Cari Tahu Oleh-Oleh Haji dan Kisaran Harganya Di Sini!
Percayakan Kebutuhan Land Arrangement Haji kepada Absher Haramain
Absher Haramain hadir sebagai penyedia layanan land arrangement dan paket handling yang siap mendukung kebutuhan operasional travel selama di Tanah Suci. Kami telah membantu lebih dari 10.000 jamaah dalam perjalanan ibadah ke Makkah dan Madinah serta dipercaya oleh lebih dari 20 travel agent aktif sebagai mitra layanan hingga saat ini.
Didukung izin resmi, tim yang berpengalaman, serta kantor operasional di Makkah dan Madinah, kami memahami alur penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah secara langsung. Mulai dari koordinasi kedatangan jamaah, akomodasi hotel, transportasi, handling, hingga pendampingan operasional di lapangan, seluruh layanan kami dirancang agar travel dapat memberikan pengalaman ibadah yang aman, nyaman, dan profesional.
Apabila Anda mencari mitra land arrangement haji dan paket handling yang berpengalaman serta memahami kebutuhan operasional di Arab Saudi, Absher Haramain siap menjadi partner terpercaya bagi bisnis travel Anda.